WahanaNews.co | Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan simulasi besaran manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Simulasi tersebut sebagai upaya membandingkan besaran uang yang diterima pekerja jika terkena pemutusan hubungan kerja alias PHK.
Baca Juga:
PT Asdal Diduga Melakukan PHK Sepihak terhadap Karyawan
Salah satu manfaat dari JKP yakni berupa uang tunai yang bakal diterima oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk enam bulan setelah mengalami PHK.
"Pekerja yang mengalami PHK berhak mendapatkan uang tunai sebesar 45 persen upah pada bulan ke-1 sampai ke-3, dan 25 persen upah pada bulan empat hingga enam," kata Airlangga dilansir dari Antara, Senin (14/2/2022).
Airlangga mencontohkan, apabila seorang pekerja di-PHK pada tahun kedua dengan gaji bulanan Rp 5 juta, maka besaran manfaat JKP-nya yakni Rp 2,25 juta per bulan dan diberikan sebanyak tiga kali.
Baca Juga:
Menko PMK Ingatkan ada Program JKP Sebelum PHK
Jadi, total manfaat JKP yang berhak diterima oleh pekerja tersebut untuk bulan pertama hingga ketiga adalah Rp 6,75 juta.
Selanjutnya, pada bulan keempat sampai keenam, nilai manfaat JKP tersebut turun menjadi Rp 1,25 juta atau Rp 3,75 juta setelah dikalikan sebanyak tiga kali.
Dengan demikian, dalam kasus tersebut, pekerja yang bersangkutan akan menerima manfaat JKP berupa uang tunai sebesar Rp 10,5 juta untuk enam bulan.
Sementara itu, menurut regulasi yang lama yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, pekerja yang di-PHK mendapat JHT senilai 5,7 persen dari upah bulanannya.
Misalnya, gaji pekerja yang di-PHK sebesar Rp 5 juta per bulan, maka manfaat JHT yang diterimanya yakni Rp 285 ribu dikali 24 bulan sehingga totalnya menjadi Rp 6,84 juta.
Lalu, nilai tersebut masih ditambah lima persen pengembangan selama dua tahun yaitu Rp 355 ribu.
Jadi, total manfaat JHT pekerja tadi adalah Rp 7,19 juta.
"Sehingga secara efektif regulasi baru ini (JKP) memberikan manfaat lebih besar yaitu Rp 10,5 juta, dibanding (JHT) Rp 7,19 juta," ujar Airlangga.
Dari simulasi itu, Airlangga mengklaim, manfaat JKP lebih besar nilainya daripada Jaminan Hari Tua (JHT).
Alasannya, karena skema keduanya telah tertuang secara jelas di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"(Jadi), dengan adanya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, akumulasi manfaat (JHT) yang diterima akan lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun yaitu 56 tahun," kata Airlangga.
Airlangga menambahkan, JKP itu sejatinya adalah perlindungan sosial jangka pendek bagi pekerja yang terimbas pemutusan hubungan kerja (PHK) dan sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. [qnt]