Pertama ada PKB dan Opsen PKB. PKB dan opsen tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK.
Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB. Kedua, adalah SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Untuk mobil, biasanya dikenakan tarif Rp 143.000 sementara motor Rp 35.000.
Baca Juga:
Dugaan Pungli di Samsat Jalan Sekip, Mantan Biro Jasa Ungkap Modusnya
Ketiga ada biaya penerbitan STNK, Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Untuk kendaraan roda dua atau roda tiga tarifnya Rp 100.000. Keempat, ada biaya penerbitan pelat nomor alias TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Sedangkan kendaraan roda dua atau roda tiga Rp 60.000.
Kelima ada biaya penerbitan BPKB dengan tarif Rp 375.000 untuk mobil dan Rp 225.000 untuk motor. Terakhir ada biaya mutasi bila mobil terdaftar di wilayah berbeda.
Biaya penerbitan surat mutasi ke luar daerah Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Baca Juga:
Calo Samsat di Skip Tipu Pendeta hingga Stroke!
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.