WahanaNews.co | Kepolisian menyebutkan masyarakat seharusnya menghindari penggunaan lampu hazard saat ingin jalan lurus di persimpangan atau ketika hujan.
Penggunaan lampu hazard pada dua kondisi itu tidak tepat lantaran tak sesuai aturan dan membingungkan pengguna jalan lain.
Baca Juga:
AKBP Bintoro Diduga Peras Rp 20 Miliar, IPW Desak Propam Turun Tangan
"Guna Lampu Hazard untuk berhenti pada kondisi darurat, bukan digunakan berkendara saat hujan. Krn membahayakan kendaraan yang ada di belakang," tulis akun TMC Polda Metro Jaya dalam unggahan di media sosial, Rabu (4/8).
Aturan tentang lampu hazard ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 121 yang isinya:
1. Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.
Baca Juga:
2 Polisi Kuta Minta Uang ke Turis yang Lapor Hilang HP Diperiksa Propam
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Pengemudi Sepeda Motor tanpa kereta samping.
Frasa 'isyarat lain' yang dimaksud adalah lampu darurat (lampu hazard) atau senter seperti dijelaskan di bagian penjelasan. Sementara 'keadaan darurat' berarti kendaraan dalam kondisi mogok atau mengganti ban.
Lampu hazard adalah sistem lampu sein kanan dan kiri yang menyala kelap-kelip berbarengan. Cara menyalakannya pada mobil umumnya menggunakan tombol di kabin yang punya simbol segitiga merah.