Lampu sein atau nama lainnya lampu penunjuk arah wajib berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Pasal 23.
Tujuan utama tak disarankan menyalakan lampu hazard saat lurus di persimpangan adalah karena bakal membingungkan pengguna jalan lain.
Baca Juga:
AKBP Bintoro Diduga Peras Rp 20 Miliar, IPW Desak Propam Turun Tangan
Misalnya dari sudut pandang pengguna jalan di sebelah kanan kendaraan yang ingin lurus di persimpangan. Dia akan mengira kendaraan itu mau belok ke kanan karena hanya melihat sein kanan yang menyala dan tak menyadari sein kiri juga menyala.
Ini bisa menyulut salah persepsi dan berbahaya di jalan raya. Anda perlu memahami tanpa lampu hazard menyala sudah menandakan kendaraan sedang jalan lurus.
Sementara larangan lampu hazard saat hujan lantaran berbahaya dan bikin bingung pengendara lain yang dapat berakhir kecelakaan.
Baca Juga:
2 Polisi Kuta Minta Uang ke Turis yang Lapor Hilang HP Diperiksa Propam
Saat kondisi hujan atau cuaca buruk, pengguna jalan seharusnya memperhatikan lampu rem untuk menjaga jarak.
Ketika lampu hazard menyala bisa mengaburkan lampu rem dan juga bisa bikin silau. Selain itu pengguna jalan di belakang akan kebingungan mengantisipasi kendaraan membelok karena fungsi sein di sebagian kendaraan menjadi tak berfungsi saat lampu hazard menyala.
Solusi dalam kondisi ini yakni pengendara menyalakan lampu senja atau lampu kecil. Selain itu dapat juga menyalakan lampu utama bila masih butuh bantuan cahaya untuk memperbaiki jarak pandang.