WahanaNews.co | Mawar AFI dilaporkan oleh pengacara mantan suaminya, Steno Ricardo, ke Polres Depok pada Februari lalu terkait dugaan pencemaran nama baik.
Usai pemeriksaan terhadap saksi dan pihak pelapor, polisi pun akan memanggil Mawar AFI.
Baca Juga:
Anak yang Viral Nangis Kelaparan di Bojonggede Didatangi Polwan Satlantas Polres Depok
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depoke AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan penyidik akan lebih dulu memeriksa saksi dari pihak pelapor.
"Kemudian dari pihak lain yang mendukung kalau memang itu pernyataan dari Mawar yang diduga itu pencemaran nama baik, setelah itu baru kita panggil Mawarnya," kata Yogen kepada wartawan, Selasa (8/3).
Selain itu, kata Yogen, pihaknya juga akan meminta keterangan dari para ahli. Di antaranya adalah ahli bahasa dan ahli ITE.
Baca Juga:
Argiyan Pembunuh Mahasiswi di Depok, Koleksi Video Porno hingga Perkosa 3 Wanita
Keterangan para ahli itu diperlukan untuk menentukan apakah laporan ini mengandung unsur pidana pencemaran nama baik atau tidak.
"Keterangan saksi ahli itulah yang jadi kunci," ujarnya.
Sebelumnya, Yogen membenarkan bahwa Mawar AFI telah dilaporkan oleh pengacara mantan suaminya Steno Ricardo terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Depok.