WahanaNews.co, Depok – Pembunuhan dan penganiayaan itu terjadi pada di rumah korban di Kampung Sindangkarsa, Jalan Bakti ABRI Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok, Kamis, (10/8/2023) lalu.
RA (23) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Sri Widiastuti (43) yang tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri. RA juga menganiaya ayahnya yaitu Bakti Munir (49) hingga luka parah di kepala.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
“Menetapkan RA sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” kata Kapolsek Cimanggis Kompol Arief Budiharso, Jumat, (11/8/2023).
Melansir viva.co.id, RA tega menghabisi nyawa ibunya dengan tusukan bertubi-tubi hingga 50 kali menggunakan pisau dapur. Saat itu, Sri sedang duduk di meja makan dan dihampiri anaknya yang langsung menusuk di leher, dada dan paha. Polsek Cimanggis mengungkap kasus anak bunuh ibu kandung.
“Mengenai leher, kemudian dada, sempat paha, yang tentunya mengenai organ vital dari korban. Kalau hasil visum sekitar 50 tusukan ke ibunya, kurang lebihnya, karena visum sementara ini sudah dapat, tapi hasilnya yang secara detailnya masih menunggu,” ujarnya.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
Saat bersamaan, ayahnya datang dan melihat peristiwa itu. RA langsung menghampiri ayahnya dan melukai dengan golok. Tak puas, RA membawa ayahnya ke dalam kamar dan mengunci pintu.
“Nah di dalam kamar tersebut terjadi pergulatan dan tersangka mencoba untuk membacok korban kembali,” ujarnya.
Munir pun teriak minta tolong. Teriakan itu didengar warga yang langsung menghampiri asal suara. Warga mendobrak pintu kamar karena dikunci oleh pelaku.