Pengacara Steno disebut membuat laporan itu lantaran tak terima dengan pernyataan Mawar yang menyebut pihaknya mengarang bukti perselingkuhan.
"Iya (itu) kasus dugaan pencemaran nama baik, baru kemarin ya laporannya," kata Yogen kepada wartawan, Jumat (25/2).
Baca Juga:
Anak yang Viral Nangis Kelaparan di Bojonggede Didatangi Polwan Satlantas Polres Depok
Sebagai informasi, Mawar AFI menikah dengan Steno Ricardo pada 2012 lalu. Keduanya kemudian resmi bercerai sejak 11 Januari 2022 berdasarkan putusan Pengadilan Agama Depok tertanggal 7 Desember 2021.
Steno lantas menikah lagi dengan Susi, perempuan yang disebut-sebut sebagai baby sitter anak-anaknya, pada Senin (21/2).
Setelahnya, beredar salinan putusan sidang perceraian Mawar AFI dan Steno di media sosial. Dalam dokumen itu tertulis Mawar AFI selaku termohon berselingkuh dengan pria lain.
Baca Juga:
Argiyan Pembunuh Mahasiswi di Depok, Koleksi Video Porno hingga Perkosa 3 Wanita
Mawar kemudian menjawab kabar itu melalui unggahan di media sosial. Ia menyatakan diminta menandatangani hal tersebut karena memengaruhi hak asuh anak.
Namun, pihak pengacara Steno membantahnya dan menyebut bahwa pihaknya memegang bukti dugaan bahwa Mawar AFI selingkuh. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.