WahanaNews.co | Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengecam warga negara Indonesia (WNI) yang enggan menjalani karantina sesuai aturan.
Hal ini menyusul ramainya dugaan melanggar aturan karantina yang dilakukan selebgram Rachel Vennya.
Baca Juga:
Menunggu Penantian Perubahan Merek Twitter.com Jadi X.com
"Pemerintah mengecam pelanggaran kebijakan yang seyogyanya dibuat untuk menjamin kesehatan dan keselamatan bersama," ucap Wiku, Senin (11/10).
Wiku meminta petugas lapangan pun sedianya harus bersikap tegas terhadap WNI seusai melakukan perjalanan luar negeri.
Wiku juga memastikan, belum ada perubahan aturan masa karantina di Indonesia. Sehingga, bagi para WNI yang menjalani perjalanan luar negeri wajib menjalani karantina 8 hari sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE 47 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku 6 Juli 2021.
Baca Juga:
Netizen Sebut Mahfud MD Tak Bisa Bedakan Lebah Madu dan Tawon
"Sampai saat ini berlaku sampai 8 hari. Pemerintah mengimbau seluruh petugas di lapangan untuk bertindak tegas terhadap seluruh pelanggaran yang ada tanpa pandang bulu," ujarnya.
Sementara itu, Wiku belum merespons kembali perihal sanksi bagi WNI melanggar aturan tentang masa karantina.