"Dia bilang mau pindah ke luar negeri. Kalau di luar negeri kelakuannya kayak gitu, langsung masuk penjara. Di Singapura, hakim bisa langsung memerintahkan penahanan. Cuma di sini undang-undangnya belum ada," pungkas Hotman.
Sebelumnya, Razman sempat membuat kericuhan di ruang sidang setelah hakim memutuskan persidangan digelar tertutup. Ia tidak terima karena merasa kasusnya bukan perkara pencabulan, melainkan dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga:
Kontroversi Paspor Inggris Anak, Alumni LPDP Disomasi Hotman dan Terancam Kehilangan Kewarganegaraan
Razman pun menduga ada unsur kesengajaan di balik keputusan tersebut karena kehadiran Hotman Paris sebagai saksi korban.
Razman saat ini berstatus terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris pada 2022.
Kasus ini bermula ketika Razman menuding Hotman telah melecehkan Iqlima Kim.
Baca Juga:
Frank Alexander Hutapea Resmi Dilantik sebagai Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.