WahanaNews.co, Jakarta - Reklame Minuman Nipis Madu yang berlokasi di Jl. Daan Mogot Raya KM 11 No 38, Kelurahan Kedaung Kali Angke, Kec. Kalideres, Jakarta Barat diduga tidak membayar ijin pajak reklame sehingga menimbulkan kerugian Pemrov DKI Jakarta dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Reklame yang diduga tanpa izin pajak tersebut telah dilaporkan oleh masyarakat melalui aflikasi Citizen Relation Management (CRM).
Baca Juga:
Pj Gubernur Sultra Pimpin Apel Kesiapsiagaan Satpol PP Jelang H-22 Pilkada 2024
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Adm Jakarta Barat telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut. Dalam berita acara tindak lanjut pengaduan masyarakat tanggal 07 November 2023, nomor laporan CRM JK2311040170 disebutkan bahwa, reklame Minuman Nipis Madu milik PT. Surya Milenium berukuran 8x16 m diameter tiang sekitar 80 cm tersebut berada dilahan privat dan tidak ada Ijin Pajak Reklame.
Foto. Dok. WahanaNews
Meski dalam berita acara disebutkan bahwa reklame minuman Nipis Madu tidak ada Ijin Pajak Reklame, namun Satpol PP Kota Adm Jakarta Barat diduga belum melakukan tindakan sebagaimana di atur dalam Peraturan Daerah Prov DKI Jakarta No 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum dan Pergub No 221 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
Kuat dugaan berita acara tindak lanjut pengaduan masyarakat melalui CRM tersebut hanya sebagai formalitas belaka dan sebagai pelengkap administrasi laporan.
Sementara dalam RUP Satpol PP Jakarta Barat TA 2023 terdapat anggaran belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan sebesar Rp 1.593.300.000 dengan rincian, belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan penanganan atas pelanggaran Perda dan Pergub, Rp 686.200.000 serta belanja makanan dan minuman pengawasan atas kepatuhan terhadap pelaksanaan Perda dan Pergub Rp 907.100.000.
Kepala Satpol PP Kota Adm Jakarta Barat, Agus Irwanto saat dikonfirmasi melalui whatsapp, Kamis (16/11) tentang tindaklanjut berita acara 2023/11/07/JK 2311040170 terkait reklame Minuman Jeruk Nipis yang tidak ada Ijin Pajak Reklamenya, tidak bersedia menjawab alias bungkam.