WahanaNews.co, Jakarta - Reklame Mitsubishi Motors-New Xpander di Jl. Kapten Piere Tandean No 19, Rt 5, Rw 1, Mampang Prapatan, Kota Adm Jakarta Selatan diduga tidak memiliki izin dari Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Reklame Mitsubishi Motors-New Xpander tersebut telah dilaporkan oleh kelompok masyarakat melalui aflikasi Citizen Relation Management (CRM), namun belum terlihat ada tindakan pembongkaran, sehingga menimbulkan tudingan miring yang dialamatkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga:
Pj Gubernur Kaltim Berikan Kemudahan Perizinan, Buka Peluang Besar Bagi Investor
Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam aflikasi Citizen Relation Management (CRM) menyampaikan bahwa, sesuai dengan database perizinan DPMPTSP, reklame yang berlokasi Jl. Kapten Piere Tandean No 19, Rt 5, Rw 1, Mampang Prapatan, Kota Adm Jakarta Selatan tidak terdaftar IMB BR.
Sementara Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD), Kecamatan Mampang Prapatan telah mengirikan surat nomor 11073/UD.02.01, tanggal 17 November 2023 kepada pemilik/penyelenggara reklame untuk segera mengurus Administrasi Penyelenggaraan Reklame dimaksud dan membayar pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski tidak memiliki izin dari PMPTSP dan belum membayar pajak kepada UPPPD, reklame Mitsubishi Motors-New Xpander masih terlihat berdiri kokoh.
Baca Juga:
Kasektor Dinas Citata Duren Sawit Dipanggil Kejaksaan Negeri Jakarta
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Lintas Pembangunan Nasional, Sahat Maruli Banjarnahor SH mengatakan bahwa, reklame tanpa izin tersebut melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 9 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Reklame Pasal 25 Ayat (1) dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame dan Peraturan Gubernur Nomor 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksana Penyelenggaraan Reklame.
“Penyelenggaraan Reklame tanpa izin dan tidak bayar pajak menimbulkan kerugian keuangan Pemprov DKI Jakata dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan setiap penyelenggaraan reklame harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis pemyelenggaraan reklame”, ujar Sahat.
Surat UPPPD Kec. Mampang Prapatan, Jaksel kepada pemilik reklame. (WahanaNews)
Selain itu, Sahat Maruli Banjarnahor SH mendesak Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono melakukan serangkaian evaluasi terhadap kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar setiap penyelenggaraan bangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebab, kata Sahat tidak menutup kemungkinan ada oknum pada SKPD/UPTD terkait yang memanfaatkan pelanggaran penyelenggaraan bangunan, baik reklame maupun gedung untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Padahal oknum tersebut mengetahui bahwa, tindakannya tersebut berpotensi menghambat pemasukan Pendapatan Asli Daerah
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Adm Jakarta Selatan, Nanto saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Kamis (23/11) apakah Reklame Mitsubishi Motors-New Xpander tersebut sudah diberikan tindakan, Nanto tidak bersedia menjawab.
[Redaktur: JP Sianturi]