WahanaNews.co | Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan (omnibus law) belum ada urgensinya untuk dibuat sekarang, mengingat sistem kesehatan nasional masih perlu ada perbaikan agar semakin baik.
"Jika kami lihat substansi dari RUU tentang Kesehatan tersebut, memang tidak ada urgensinya serta tidak ada poin yang krusial dibahas," kata Ketua IDI Kabupaten Kudus Ahmad Syaifuddin, Kamis (3/11).
Baca Juga:
TP PKK Kolaka Utara Gelar Sosialisasi Kesehatan Reproduksi dan Cegah Stunting bagi Pelajar
Hadir dalam konferensi pers tersebut, Ketua DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kudus Masvan Yulianto, Ketua Ikatan Apoteker Indonesia Kudus Solikul Umam, Ketua Ikatan Bidan Kudus Darini, dan Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Kudus Rustanto Heru Jati.
Bahkan, kata Syaifuddin, jika dilihat poin-poin dalam RUU tersebut, justru banyak merugikan kepentingan umum.
Selama ini, imbuh dia, organisasi profesi justru menerapkan aturan ketat terhadap anggotanya mulai dari menjaga etika hingga disiplin profesi agar tidak merugikan masyarakat.
Baca Juga:
Dr. Rudi Iskandar Terpilih Sebagai Ketua IDI Tapsel 2023-2026 dalam Muscab Serentak
Kalaupun RUU tersebut dipaksakan, maka IDI Kudus berharap UU Profesi yang sudah ada jangan dihapuskan karena selama ini peran organisasi profesi menjaga anggotanya melakukan pekerjaan sesuai kaidah yang ada.
Ketua DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kudus Masvan Yulianto menambahkan bahwa selain belum ada urgensinya, pembahasan RUU tentang Kesehatan (omnibus law) tersebut juga terkesan mendadak karena dilakukan pada akhir-akhir pemerintahan.
"Jika hendak memperbaiki, maka diperbaiki semua dengan melibatkan banyak organisasi profesi jangan ada satupun yang tertinggal," ujarnya.