WahanaNews.co | Beberapa waktu terakhir, nama Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, menjadi sorotan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Selain itu, ada juga kasus di mana KPK sempat melakukan OTT terhadap Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari.
Baca Juga:
Paman Birin Tampil di Apel ASN, Tegaskan Tak Hilang Meski Diburu KPK
Hal ini menunjukkan bahwa sejumlah pemimpin daerah kerap terjerat kasus yang melibatkan masalah keuangan.
Padahal, seorang kepala daerah sudah mendapatkan gaji dan tunjangan dari negara untuk menjalankan tugasnya.
Lantas, berapa gaji bupati dan wakil bupati setiap bulan?
Baca Juga:
Tom Lembong Bakal Ajukan Praperadilan di Kasus Impor Gula
Berdasarkan laporan dari CNN Indonesia, saat ini besaran gaji bupati diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.
Berdasarkan beleid itu, gaji pokok kepala daerah setingkat bupati ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulan.
Sementara itu, wakilnya mengantongi gaji bersih sebesar Rp 1,8 juta per bulan.
Meski gaji pokoknya kecil, bupati dan wakil bupati berhak mendapatkan sejumlah tunjangan jabatan dan tunjangan lain-lain.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, tunjangan jabatan bupati adalah Rp 3,78 juta per bulan, sementara wakilnya mendapat tunjangan Rp 3,24 juta per bulan.
Selain itu, mereka mendapatkan tunjangan lain-lain seperti pegawai negeri sipil (PNS) berupa tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan kesehatan, dan tunjangan ketenagakerjaan.
Bahkan, setiap tahun, bupati wakil bupati juga mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13.
Di luar gaji dan tunjangan, orang nomor 1 dan 2 di daerah juga berhak mendapatkan rumah dinas, kendaraan dinas, dan tanggungan biaya operasional sesuai PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Besaran tanggungan biaya operasional bergantung pada pendapatan asli daerah (PAD), dan anggarannya berasal dari APBD.
Rinciannya:
a. PAD Rp 0 - Rp 5 miliar: Tunjangan operasional Rp 125 juta (3 persen dari PAD)
b. PAD Rp 5 miliar - Rp 10 miliar: Rp 150 juta (2 persen dari PAD)
c. PAD Rp 10 miliar - Rp 20 miliar: Rp250 juta (1,5 persen dari PAD)
d. PAD Rp 20 miliar - Rp 50 miliar: Rp 300 juta (0,8 persen dari PAD)
e. PAD Rp 50 miliar - Rp 150 miliar: Rp 400 juta (0,4 persen dari PAD)
f. PAD di atas Rp 150 miliar: Rp 600 juta (0,15 persen dari PAD). [qnt]