WAHANANEWS.CO, Jakarta - KPK mengisyaratkan langkah lanjutan dalam penyidikan korupsi kuota haji dengan membuka peluang memperpanjang pencekalan terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kemungkinan memperpanjang larangan bepergian ke luar negeri terhadap Fuad Hasan Masyhur atau FHM terkait kebutuhan keterangan dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Baca Juga:
Mantan Wali Kota Bekasi Dipastikan Masih Ditahan di Lapas Cibinong
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pencegahan ke luar negeri biasanya diterapkan karena penyidik masih membutuhkan keterangan dari pihak yang bersangkutan.
“Tentunya nanti kebutuhan untuk cegah luar negeri atau cekal terhadap saudara FHM karena yang bersangkutan satu dari tiga yang dicegah oleh KPK, nanti kami akan melihat apakah masih ada kebutuhan untuk memperpanjang pencekalan atau tidak,” ujar Budi Prasetyo.
Ia menambahkan bahwa KPK akan menyampaikan perkembangan terkait status pencekalan tersebut kepada publik.
Baca Juga:
Dari Wamenkeu ke Kementerian Lain, Peluang Reshuffle Terbuka
“Kami akan update itu,” kata Budi Prasetyo.
Fuad Hasan diketahui telah diperiksa sebagai saksi oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan penyidik KPK pada Senin (26/01/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan pada Kamis (28/08/2025) dalam perkara yang sama.