WahanaNews.co | Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan luar negeri kini diwajibkan mengikuti ketentuan terbaru karantina saat kembali ke Indonesia.
Ketentuan dan daftar lokasi karantina tersebut terdapat dalam Keputusan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dalam surat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi X-Ray Badan Karantina Diusut KPK, Sudah Jerat Tersangka
Surat keputusan tersebut ditetapkan pada Sabtu (1/1/2022) oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19), Letjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M di Jakarta.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani hingga 31 Desember 2022, dengan ketentuan akan diperbaiki apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan.
Apabila Pegawai Pemerintah tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 Nasional/Daerah, karantina wajib dilakukan di Hotel Karantina terpusat.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan Rp194 Miliar di Kejati DKI Mandeg Jamwas Perlu Turun
Lebih lengkapnya, simak informasi berikut ini berdasarkan Surat Keputusan Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022:
A. Menetapkan pintu masuk (entry point) ke wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia bagi Warga Negara lndonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri melalui: