Dia didampingi oleh kuasa hukumnya Odie Hudiyanto dengan kesepakatan mencabut laporan untuk Pasal 36 juncto Pasal 46 juncto Pasal 51 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
"Dari segi hukum nanti kita akan cabut laporan kita, khusus untuk yang pasal kita, pelaporan kita kan di UU ITE, jadi kita cabut pelaporan dari kita pasal UU ITE," ujar Mila di lokasi.
Baca Juga:
Geger Baim Wong Jualan iPad Rp 1 Juta, Begini Langkah Bea Cukai
Mengenai laporan lainnya, Kuasa Hukum Baim Wong, Machi Ahmad mengatakan sejauh ini masih akan terus berlangsung.
"Kalau yang Pasal 220 itu masih berproses melakukan pendampingan, kami juga sudah melakukan procedural. Kami mendampingi klien juga yang seorang kameramen dari kru Baim," jelas Machi Ahmad.
"Besok akan kami dampingi proses sebagai saksi, agar ditindaklanjuti kesepakatan damainya untuk pencabutan laporan juga," sambung Machi.
Baca Juga:
Warga Sikka NTT Jadi Korban Penipuan “Giveaway” Mengatasnamakan Baim Wong
Baim yang bersama dengan istrinya, Paula Verhoeven, mengungkapkan sekali lagi permohonan maafnya.
Dia juga menegaskan tidak lagi mencari pembenaran atas apa yang dilakukan.
"Sebenarnya sudah dari awal permintaan maaf saya sampaikan. Saya tidak mau mencari pembelaan lagi, yang penting semua ini ada hikmahnya. Ada kesalahan saya juga di balik ini semua, biarkan ini jadi pelajaran untuk saya dan Paula," ucap Baim.