"Saya minta maaf ke Kapolri, Kapolda dan polisi semuanya. Ada juga teman kami yang mudah-mudahan tidak ada rasa negatif lagi ke kami. Insya Allah mudah-mudahan mereka mengerti," imbuhnya.
Berdasarkan pertemuan ini, artinya kasus prank KDRT yang dilakukan Baim menyisakan dua laporan lagi di kepolisian yakni yang dilaporkan Sahabat Polisi atas dugaan pelanggaran Pasal 220 KUHP soal laporan palsu dan ancaman maksimal satu tahun empat bulan penjara.
Baca Juga:
Soal iPad Harga Rp1 Juta, Baim Wong Datangi Bea Cukai
Kemudian seorang pengacara bernama Prabowo Febriyanto juga melaporkan Baim Wong dan Paula dengan tuduhan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau pengaduan palsu Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.