WahanaNews.co | Penindakan tentang pelanggaran lalu lintas di jalan raya, seperti penilangan, sering terjadi cekcok dalam proses penilangan antara pelanggar aturan dan kepolisian di jalanan dan pada beberapa kasus bahkan ada yang sampai berujung kekerasan verbal ataupun fisik.
Pemerhati transportasi Budiyanto mengatakan ini sebetulnya tak perlu terjadi jika kedua pihak paham dan mengerti atas hak dan kewajiban masing-masing.
Baca Juga:
Menjaga Tertib Lalu Lintas: Polda Sumut Tilang Ribuan Pelanggar
"Harus paham secara porporsionalitas, serta paham akan tugas dan kewenangan petugas Polantas di Jalan," kata Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, dikutip kemarin.
Budi menjelaskan mengenai UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Pasal 13 huruf b. Di sana tertulis tugas pokok Kepolisian adalah menegakkan hukum.
Kemudian dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 Pasal
264 ditetapkan bahwa pemeriksaan kendaraan di Jalan dilakukan oleh:
Baca Juga:
Operasi Patuh Jaya 2024, Polisi Bakal Lakukan Tilang Manual
a.Petugas Kepolisian Negara RI
b.Penyidik pegawai Negeri sipil.
Sedangkan Pasal 265 ayat ( 3 ) berbunyi 'Dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap pelanggaran lalu lintas, petugas Polri berwenang :
a. menghentikan kendaraan.
b. meminta keterangan kpd pengemudi dan/ atau
c. melakukan tindakan lain menurut hukum yg bertanggung jawab (dijabarkan dalam tugas - tugas diskresi atay melakukan penilaian sendiri untuk kepentingan umum).
"Termasuk kewenangan lain yang sampai dengan ditentukan dalam peraturan perundang - undangan, misal dalam menentukan pelanggar atau tersangka, penyitaan barang bukti dan lainnya," katanya.