Penyelesaian cekcok
Budiyanto mengatakan pada saat petugas melihat, mengetahui, dan mendapatkan pelanggaran lalu lintas. Petugas memiliki kewenangan menghentikan kendaraan kemudian memberi tahu kesalahan pengendara kendaraan bermotor lantas menentukan pelanggar akan ditilang atau tidak.
"Dari sinilah kadang-kadang timbul permasalahan apabila terjadi komunikasi kurang pas cekcok, caci maki, debat kusir, bahkan sampai terjadi pemukulan terhadap petugas dan lain - lain," ungkap Budiyanto.
Baca Juga:
Korlantas Polri Bantah Isu Penyitaan Kendaraan dalam Aturan Tilang 2025
Menurut dia pola komunikasi petugas dengan pelanggar perlu dibangun secara halus sehingga proses pemahaman pada kedua belah pihak bisa diterima.
Ia menekankan hindari tindakan kontraproduktif yang berakibat pada permasalahan hukum baru.
"Apabila pelanggar merasa tidak sependapat dengan tindakan hukum yang dilakukan, saya kira masih ada ruang untuk melakukan upaya hukum dengan cara Pra Peradilan," ucapnya.
Baca Juga:
Polres Sibolga Berikan Reward Kepada Pengguna Jalan yang Patuhi Peraturan Lalu Lintas
Ia menambahkan dalam Pra Peradilan nanti pengadilan akan memeriksa dan memutuskan, apakah tindakan petugas sesuai dengan ketentuan hukum atau tidak.
"Jadi permasalahan diharapkan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang benar. Hindari tindakan atau perbuatan kontra produktif yang akan merugikan kita semua," kata Budiyanto. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.