WahanaNews.co, Jakarta - Polisi mengungkapkan sedikit informasi tentang perempuan yang bersama Virgoun saat dia ditangkap di kosannya pada jam 1 pagi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga, pada Jumat (21/6/2024) mengatakan bahwa Virgoun alias VTP ditangkap di kosannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/6/2024) pukul 01.00 WIB.
Baca Juga:
Polisi Surabaya Jadi Tersangka Pengendali Peredaran Sabu Jaringan Sumut - NTB
Saat penggerebekan, Virgoun bersama seorang perempuan dan ditemukan barang bukti berupa sabu.
"Yang pertama adalah pria berinisial VTP yang bekerja sebagai musisi, dan yang kedua adalah seorang perempuan bernama PA," kata Panjiyoga. Ketika ditanya apakah PA adalah figur publik, Panjiyoga menjawab, "(PA) bukan (publik figur)."
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita satu klip sabu dan alat hisap. Polisi menyatakan bahwa penangkapan terjadi setelah Virgoun menggunakan narkoba tersebut.
Baca Juga:
Kapolri Targetkan Berantas 290 Kampung Narkoba di Indonesia
Dugaan ini diperkuat dengan hasil tes urine Virgoun dan PA, yang menunjukkan positif metamfetamin.
Polisi menyebut bahwa Virgoun dan perempuan tersebut tidak melawan saat ditangkap. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan.
"Baru satu hari, kami memiliki waktu 3x24 jam untuk mendalami pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut. Apakah nantinya status mereka akan dinaikkan menjadi tersangka atau tidak," ujar Panjiyoga, melansir detikHot.
"Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan. Kami harap rekan-rekan bersabar karena penyelidikan sedang berlangsung dan kami akan mengejar siapa yang memberikan sabu kepada kedua orang yang kami amankan," lanjutnya.
Penangkapan Virgoun terjadi setelah pada akhir Mei 2024, Inara Rusli, mantan istri Virgoun, mengaku masih menunggu musisi tersebut menepati janji untuk mencabut laporan terhadapnya di kepolisian.
Inara Rusli sebelumnya telah mencabut laporan dugaan perzinaan yang dilakukan Virgoun dan Tenri Annisa ke kepolisian. Sementara Virgoun melaporkan Inara Rusli atas dugaan akses ilegal dan penyebaran data pribadi.
Kemudian keduanya sepakat untuk berdamai dengan Virgoun dan saling mencabut laporan masing-masing. Mereka pun menandatangani notulen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dicatat di hadapan notaris.
[Redaktur: Elsya TA]