WAHANANEWS.CO - STNK yang diblokir ternyata tidak selalu bersifat permanen. Dalam banyak kasus, pemblokiran dapat dibuka kembali asalkan pemilik kendaraan memenuhi syarat dan menyelesaikan penyebab pemblokiran tersebut.
Pemblokiran STNK umumnya terjadi karena beberapa alasan, mulai dari kendaraan masih dalam masa kredit, tunggakan denda tilang elektronik (ETLE), hingga pemblokiran yang dilakukan pemilik lama setelah kendaraan dijual.
Baca Juga:
Di Jawa Barat Urus Perpanjangan STNK Tahunan Tak Perlu BPKB Lagi
Karena itu, proses pembukaan blokir harus disesuaikan dengan penyebabnya.
Jika pemblokiran dilakukan oleh perusahaan pembiayaan atau leasing, pemilik kendaraan wajib melunasi seluruh kewajiban kredit terlebih dahulu.
Sementara itu, apabila STNK diblokir akibat denda tilang elektronik yang belum dibayarkan, pemilik kendaraan harus melunasi denda tersebut sebelum status blokir dicabut.
Baca Juga:
Dugaan Pungli di Samsat Jalan Sekip, Mantan Biro Jasa Ungkap Modusnya
Untuk kasus pemblokiran karena keterlambatan pembayaran denda tilang, surat pembukaan blokir akan diterbitkan secara otomatis setelah kewajiban pembayaran diselesaikan.
Sedangkan apabila STNK diblokir oleh pemilik lama setelah kendaraan berpindah tangan, pemilik baru diwajibkan melakukan proses balik nama kendaraan di kantor Samsat.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk proses pembukaan blokir antara lain STNK asli dan fotokopi, KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi, fotokopi BPKB, surat keterangan jual beli bermaterai untuk kendaraan bekas, surat permohonan pembukaan blokir STNK, bukti pelunasan pinjaman jika kendaraan sebelumnya dikredit, serta bukti pembayaran denda tilang apabila terkena ETLE.
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, pemilik kendaraan harus melakukan cek fisik kendaraan di Samsat.
Hasil cek fisik tersebut kemudian dilegalisasi dan menjadi salah satu syarat administrasi dalam proses pembukaan blokir STNK.
Meski pembukaan blokir tidak dikenakan biaya khusus, pemilik kendaraan tetap harus membayar sejumlah biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya tersebut meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekitar 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), SWDKLLJ sebesar Rp143 ribu untuk mobil dan sekitar Rp35 ribu untuk sepeda motor, penerbitan STNK Rp100 ribu hingga Rp200 ribu, penerbitan TNKB atau pelat nomor Rp60 ribu hingga Rp100 ribu, penerbitan BPKB Rp225 ribu hingga Rp375 ribu, serta Pajak Kendaraan Bermotor sesuai besaran yang tercantum pada STNK.
Besaran biaya administrasi dapat berbeda di setiap daerah sesuai kebijakan pemerintah setempat.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]