WahanaNews.co | Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membolehkan warga untuk mengganti tanda tangan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
KTP Elektronik atau e-KTP adalah identitas resmi dari seorang penduduk yang dapat membuktikan dirinya warga negara Indonesia (WNI). Adapun e-KTP ini diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Baca Juga:
Pemkab Gorontalo Utara Matangkan Persiapan PSU Pilkada 2024 Sabtu Mendatang
Memuat identitas resmi, data-data pada e-KTP haruslah sesuai dengan aslinya. Artinya tidak ada data yang tidak sesuai dengan kenyataan dari warga.
Lewat akun Instagram resminya, Dukcapil mengizinkan perubahan data, termasuk nama, agama, alamat, foto, bahkan tanda tangan sekalipun.
“Perubahan data, seperti nama, agama, alamat, foto hingga tanda tangan pun diizinkan, apabila memang diperlukan dalam keperluan pelayanan administrasi kependudukan,” demikian pernyataan dari Dukcapil, Sabtu (12/2/2022).
Baca Juga:
Wakil Wali Kota Bandung Tegaskan Pelayanan Adminduk Harus Cepat dan Gratis
Dukcapil menegaskan bahwa ganti tanda tangan di e-KTP dapat dilakukan apabila memang dibutuhkan.
Bagi warga yang ingin mengganti tanda tangan di e-KTP tidak perlu melakukan rekam sidik jadi atau foto ulang.
“Cukup mengganti tanda tangan saja,” tegas Dukcapil.