WahanaNews.co | Ada beberapa layanan yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Selain rawat jalan dan rawat inap, peserta BPJS Kesehatan juga bisa mengklaim layanan alat kesehatan, salah satunya yaitu adalah kacamata.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Gelar Sarasehan Sosialisasi Program JKN Bersama Polri dan Bhayangkari
Berdasarkan buku Panduan Layanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), peserta bisa mengklaim layanan ini maksimal dua tahun sekali.
Lalu, bagaimana caranya?
Syarat klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan
Baca Juga:
Program JKN, Solusi Cerdas Persalinan Tanpa Kantong Jebol
● Paling cepat 2 (dua) tahun sekali sesuai indikasi medis
● Bisa untuk mata minus atau silinder
Nilai ganti kacamata pakai BPJS Kesehatan
● Kelas 3: Rp150.000
● Kelas 2: Rp200.000
● Kelas 1: Rp300.000
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diperhatikan saat membeli kacamata dengan BPJS Kesehatan:
1. Datangi faskes tingkat I
Sama halnya dengan prosedur layanan yang lain, Anda perlu memulainya dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I untuk klaim kacamata BPJS.
Fasilitas kesehatan yang didatangi adalah puskesmas, klinik, atau dokter sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan Anda.
Setelah itu, mintalah surat rujukan, kemudian tunjukan surat rujukan tersebut kepada dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
2. Kunjungi dokter mata
Begitu sampai di tempat dokter spesialis mata, peserta BPJS yang bersangkutan bisa melakukan pemeriksaan mata sekaligus mendapatkan resep untuk membeli kacamata.
Pastikan untuk mendatangi dokter maupun poliklinik yang sudah ditunjuk oleh pihak BPJS agar proses pembelian kacamata dapat berjalan lancar dan tanpa kendala.
3. Resep kacamata
Setelah melakukan periksa mata dengan BPJS, Anda akan memperoleh resep kacamata yang dibutuhkan.
Peserta BPJS Kesehatan harus melegalisir resep dari dokter spesialis tersebut agar bisa digunakan.
4. Datangi optik yang bekerjasama dengan BPJS
Selanjutnya, cara membeli kacamata pakai BPJS adalah mendatangi optik yang bekerjasama dengan BPJS.
Di optik BPJS, Anda bisa melakukan pembelian kacamata yang sesuai dengan kebutuhan.
Untuk proses pembelian ini, sertakan fotokopi KTP dan kartu BPJS Kesehatan.
Jika kacamata tidak tersedia, resep bisa dijadikan acuan untuk memesan kacamata pakai BPJS.[eta/CNBC]