"Siapa pun yang dihukum karena pelanggaran ini dapat didenda tidak lebih dari RM3.000 atau dipenjara untuk jangka waktu tidak lebih dari dua tahun atau keduanya jika terbukti bersalah," ujarnya.
Ajib mengatakan Jawi tidak akan berkompromi dengan tindakan apapun yang bertujuan menghina dan menodai citra dan kesucian Islam di wilayah federal, terutama menjelang perayaan Iduladha.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Eks Kepala Kantor Bandara
Sekretaris Bukit Aman atau Polisi Diraja Malaysia Noorsiah Mohd Saaduddin mengatakan polisi juga sedang menyelidiki video itu atas dugaan mempromosikan permusuhan agama.
Penyelidikan, katanya, akan dilakukan oleh unit investigasi kriminal rahasia.
“Kami ingin mengingatkan masyarakat agar tidak mempermainkan isu-isu yang menyentuh sensitivitas agama atau ras,” katanya dalam sebuah pernyataan tanpa merinci identitas wanita dalam video tersebut. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.