Lalu, berapa sebenarnya biaya karantina di hotel?
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, masyarakat yang baru kembali ke Indonesia bisa melihat hotel resmi yang menyediakan layanan karantina di laman quarantinehotelsjakarta.com.
Baca Juga:
Pengusaha Hotel Ungkap Kendala Investasi di Daerah, Termasuk IKN: Modal Bank Sulit
"Semua daftar hotel dimasukkan dalam web D-Hots, ada harganya di situ. Tadi kami minta PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) menampilkan berapa sisa kamar yang ada," kata Wiku kepada media, Senin (20/12/2021).
Daftar hotel di website tersebut juga bisa digunakan bagi WNA yang baru tiba di Indonesia dan harus menjalani karantina.
Tarif hotel yang terpampang di laman tersebut bervariasi berdasarkan lama masa karantina dan klasifikasi hotel.
Baca Juga:
Jokowi Resmikan Peletakan Batu Pertama Hotel Swasta di IKN
Hotel bintang lima seperti Hotel Mulia misalnya, menetapkan tarif terendah sebesar Rp 19,750,000 per orang untuk ruangan standar dengan ukuran 48 meter persegi.
Sementara tarif tertinggi untuk karantina di hotel itu mencapai Rp 54,700,000 per orang. Dengan tarif sebesar itu, pelaku karantina akan mendapatkan kamar tipe royal suite dengan ukuran 105 meter persegi.
Namun, ada juga hotel bintang dua yang menetapkan tarif terjangkau. Hotel Amaris Slipi misalnya, menetapkan tarif Rp 7,240,000 per orang.