“Dan kami juga pada gugatan kami, kami mengajukan nafkah senilai Rp100 karena mengingat bahwa selama ini Ibu Tasya pun juga merasa tidak ada nafkah selama menikah. Sehingga lebih baik kami ajukan sebagai bentuk tanggung jawab mantan suami terhadap anak-anaknya saja senilai Rp100,” ungkap Sangun.
Sidang mediasi pada Rabu (24/9/2025) menghasilkan kesepakatan sebagian, salah satunya hak asuh anak jatuh ke tangan Tasya.
Baca Juga:
Lemah Koordinasi, JPPI: Program MBG Bikin Guru Jadi Pihak yang Paling Dirugikan
Adapun gugatan cerai ini tidak menyentuh persoalan harta gana-gini dan hanya fokus pada putusnya pernikahan serta hak asuh anak.
Tasya dan Ahmad menikah sejak Februari 2018 dengan pesta megah selama tujuh hari tujuh malam. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai dua anak.
Namun hubungan rumah tangga keduanya memasuki titik akhir setelah gugatan cerai Tasya dikonfirmasi oleh pengadilan.
Baca Juga:
Rensid KKEP Aiptu Irmansyah Lambat, LAI Surati Kapolda Metro
Isu retaknya rumah tangga ini lebih dulu beredar luas di media sosial usai salah satu akun membocorkannya, hingga menjadi sorotan publik.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.