WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Badan Pemantau Dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Lembaga Aliansi Indonesia (BP2 Tipikor LAI), Agustinus Petrus Gultom, menyurati Kepala Polda Metro Jaya (PMJ), Irjen Pol. Karyoto, terkait lambatnya proses rencana sidang (rensid) yang dilaksanakan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) oknum Aiptu Irmansyah, Penyidik Pembantu Unit 1 SubdiZt 2 Ditreskrimum PMJ, yang diduga melanggar aturan dan hukum yang sebelumnya telah diperiksa oleh pihak Bidpropam PMJ.
“Saya mendesak Kapolda untuk percepatan sidang atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Aiptu Irmansyah, berdasarkaan pengaduan masyarakat (Dumas) Nomor : 280/BP2 TIPIKOR-LAI/L/V-2024, tanggal 31 Mei 2024, Perihal: LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK POLRI, Kepada Yth: KABID PROPAM POLDA METRO JAYA, dan tembusannya, agar kami selaku pelapor dan pihak korban mendapatkan kepastian hukum,” tegas Agus Gultom sapaan akrabnya, kepada wartawan Senin (03/02/2025).
Baca Juga:
Kode Etik Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur Tetap DIoeriksa KY
Menurutnya, pihak Provost dan Akreditor Sudbidwabprof Bidpropam PMJ, sudah memintai keterangan dan data-data terkait kepadanya selaku penerima kuasa (Pelapor), Yulis selaku pemberi kuasa (diduga korban) dan M. Dian R selaku penerima kuasa pada pendampingan laporan polisi LP Nomor: LP/B/5638/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 21 September 2023, yang pada penanganan penyelidikannya ditangani oleh pihak penyidik Unit I Subdit Harda Ditreskrimum PMJ, yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Polri.
“Kami selaku pelapor, lalu korban dan juga saksi telah hadir dan datang ke Provost dan Sudbidwabprof Bidpropam PMJ memberikan data dan keterangan secara langsung. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Tindak Lanjut Penanganan Dumas (SP3D), tanggal 9 Oktober 2024, pemeriksaan yang diduga dilakukan oleh Aiptu Irmansyah telah selesai dilakukan dan selanjutnya menunggu Rensid (Rencana Sidang). Namun hingga kini pihak Propam selalu mengatakan menunggu antrian, ruang sidang yang minim dan para Komisi yang kadang ada kegiatan dinas luar,” jelas Agus Gultom.
Kronologis kejadian
Baca Juga:
DPRD Labura Asah Keterampilan dan Wawasan dalam Orientasi Pendalaman Tugas
Pengaduan ke pihak Propam didasarkan perbuatan Aiptu Irmansyah selaku penyidik unit 1 Subdit Harda Ditreskrimum PMJ yang melukai hati masyarakat.
Yulis selaku korban bersama kuasa hukumnya melaporkan GJW (mantan suami Yulis), dengan dugaan pemalsuan tandatangan perpanjangan izin tinggal, lalu Aiptu Irmansyah meyakini perbuatan GJW merupakan tindak pidana dan meminta imbalan uang sebesar Rp. 50 juta dengan perincian Rp 25 juta untuk menarik perkara ke unitnya dan operasional, lalu Rp 25 juta lagi untuk biaya lab crime atau biaya laboratorium forensik terkait ke otentikan tanda tangan Yulis yang di palsukan.
Saat dikonfirmasi, Yulis yang diketahui merupakan anggota LAI yang berdomisili di Bali mengatakan, sangat kecewa dengan Institusi Polri akibat ulah oknum penyidik Aiptu Irmansyah.