WahanaNews.co | Perempuan Singapura kena denda usai menelantarkan anak kucing berusia tiga bulan yang belum lama diadopsinya.
Natalie Lau Sze Yuin, 40 tahun, didenda 4.000 dolar Singapura atau setara Rp42 juta oleh pengadilan Distrik, Rabu (27/10/2021), karena satu dakwaan penelantaran hewan tanpa alasan.
Baca Juga:
Viral: Menantu Diusir Mertua Tanpa Uang, Emas Rp80 Juta Juga Raib
Selain denda, Lau dilarang memiliki hewan peliharaan selama 12 bulan.
Dikutip Channel News Asia, Lau mengadopsi anak kucing bernama Milky dan Panda dari perempuan bernama Teo pada Agustus 2020.
Namun, ia mengatakan dirinya merasa stres karena suara yang dikeluarkan kucing-kucing tersebut dan mereka begitu hiperaktif, khususnya di malam hari.
Baca Juga:
15 Tahun Beroperasi Diam-diam, Grup Gay di Tuban Dibongkar Polisi
Perempuan itu mengatakan ia berusaha memberikan mereka untuk diadopsi orang lain, namun tak berhasil.
Pada 19 Agustus 2020, ia pun menempatkan mereka di kandang untuk membawa hewan peliharaannya melewati blok apartemen di Sims Place.
Ia menempatkan kucing-kucing itu di rerumputan, membuka pintu kendang, dan melihat kucing itu berlari sebelum ia pulang ke rumah.