Hal ini termasuk wilayah udara yang ada di atasnya.
Baca Juga:
Jemaah Sudah Bisa Cium Hajar Aswad Lagi di Kabah
Aturan dari Otoritas Penerbangan Arab Saudi
Adapun dilansir dari dokumen syarat penerbangan dan pengoperasian pesawat udara secara umum dari Otoritas Penerbangan Arab Saudi (GACA), terdapat pembatasan penerbangan di dekat masjid-masjid tertentu.
Masjid-masjid tersebut, antara lain, mengacu pada Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah.
Baca Juga:
Asal Mula Hajar Aswad, "Batu dari Surga" di Kabah
"Siapapun tidak boleh mengoperasikan pesawat udara di atas atau di sekitar area mana pun yang akan dikunjungi atau dilalui oleh Penjaga Dua Masjid Suci (The Custodian of the Two Holy Mosques), atau tokoh masyarakat lainnya yang bertentangan dengan batasan yang ditetapkan oleh Presiden dan diterbitkan dalam NOTAM," isi aturan pembatasan tersebut.
NOTAM atau Notice to Airmen sendiri merupakan pemberitahuan yang bertujuan memberikan informasi dalam upaya kelancaran operasional, keamanan, dan keselamatan penerbangan.
Melalui situs NOTAM, diinformasikan tempat mana saja yang dilarang terbang beserta alasan pelarangannya.