Hal ini termasuk wilayah udara yang ada di atasnya.
Baca Juga:
104 Calon Haji Deli Serdang Berangkat ke Mekkah: Doa dan Harapan Pj Bupati
Aturan dari Otoritas Penerbangan Arab Saudi
Adapun dilansir dari dokumen syarat penerbangan dan pengoperasian pesawat udara secara umum dari Otoritas Penerbangan Arab Saudi (GACA), terdapat pembatasan penerbangan di dekat masjid-masjid tertentu.
Masjid-masjid tersebut, antara lain, mengacu pada Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah.
Baca Juga:
Kemenag Luncurkan Kanal Jemaah Lapor Gusmen, Berikut Fungsinya
"Siapapun tidak boleh mengoperasikan pesawat udara di atas atau di sekitar area mana pun yang akan dikunjungi atau dilalui oleh Penjaga Dua Masjid Suci (The Custodian of the Two Holy Mosques), atau tokoh masyarakat lainnya yang bertentangan dengan batasan yang ditetapkan oleh Presiden dan diterbitkan dalam NOTAM," isi aturan pembatasan tersebut.
NOTAM atau Notice to Airmen sendiri merupakan pemberitahuan yang bertujuan memberikan informasi dalam upaya kelancaran operasional, keamanan, dan keselamatan penerbangan.
Melalui situs NOTAM, diinformasikan tempat mana saja yang dilarang terbang beserta alasan pelarangannya.