WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kabar perceraian presenter sekaligus komedian Andre Taulany dengan istrinya, Erin Wartia Trigina, kembali meledak di ruang publik dengan munculnya salinan berkas gugatan cerai talak yang viral di media sosial dan mencantumkan alasan mengejutkan terkait dugaan kebiasaan boros sang istri.
Dalam berkas perkara nomor 1673/Pdt.G/2025/PA.Tgrs yang diajukan ke Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, disebutkan bahwa Erin kerap memesan makanan mahal melalui aplikasi layanan antar daring hingga menghabiskan biaya puluhan juta rupiah setiap bulan.
Baca Juga:
Bill Gates Sesali Perceraian, Mantan Istri Beri Respons Menohok
“Bahwa selama enam bulan belakangan ini, di mana pemohon tidak tinggal bersama lagi dengan termohon dan anak-anak, termohon selalu memesan makanan-makanan yang mahal-mahal dari aplikasi gojek, di mana satu hari bisa mencapai Rp 2 juta, apabila dijumlah selama satu bulan, bisa mencapai Rp 40–50 juta rupiah,” demikian isi berkas gugatan yang dikutip, Jumat (17/10/2025).
Andre menilai kebiasaan tersebut sebagai bentuk pemborosan yang tidak patut dilakukan seorang istri dan disebut menjadi salah satu alasan dia mantap mengajukan cerai talak.
Dalam berkas itu juga tertulis bahwa meskipun Andre sudah memberikan uang belanja secara rutin, ia tetap membayar pesanan makanan tersebut karena merasa iba kepada para pengemudi ojek daring yang sudah terlanjur mengantar pesanan.
Baca Juga:
Perceraian di Usia Senja Meningkat, Ini Penyebabnya!
Gugatan dengan nomor 1673/Pdt.G/2025/PA.Tgrs itu merupakan kali ketiga Andre mengajukan cerai terhadap Erin di PA Tigaraksa setelah dua upaya sebelumnya berakhir gagal.
Permohonan pertama diajukan pada April 2024 namun ditolak oleh majelis hakim pada September 2024 karena alasan pertengkaran terus-menerus dinilai tidak terbukti dan hakim menyebut persoalan rumah tangga mereka lebih disebabkan oleh minimnya komunikasi.
Andre kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Banten namun putusan tingkat pertama tetap dikuatkan tanpa perubahan yang berarti.
Tidak berhenti di situ, Andre kembali mendaftar gugatan baru pada April 2025 di PA Tigaraksa namun ditolak lagi karena pengadilan dinyatakan tidak berwenang lantaran domisili Erin berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Setelah tiga kali kandas, Andre akhirnya memindahkan gugatan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 12 September 2025 dan proses hukum kini masih berjalan.
Kuasa hukum Andre, Galih Rakasiwi, menjelaskan pada Jumat (17/10/2025) bahwa dokumen gugatan yang beredar luas di media sosial bukan berkas terbaru mel melainkan berkas dari putusan sebelumnya yang memang sudah menjadi produk pengadilan dan terbuka untuk publik.
“Itu putusan-putusan sebelumnya yang memang sudah menjadi produk Mahkamah Agung, jadi bisa diakses publik, tapi untuk perkara yang sekarang di Jakarta Selatan belum bisa,” ujar Galih kepada wartawan.
Meski begitu, Galih tidak membantah keaslian dari dokumen yang tersebar tersebut dan menyebut masyarakat bisa membacanya karena sudah masuk dalam arsip perkara terbuka.
“Kalau masalah bantahan daripada yang sudah beredar, ya tidak bisa membantah, memang itu kan bisa diakses, tapi bukan yang sekarang,” katanya.
Dalam berkas gugatan terdahulu itu juga termuat tudingan lain bahwa Erin kerap bersikap kasar terhadap Andre dan para asisten rumah tangga yang bekerja di rumah mereka.
Selain itu Erin disebut bersikap dingin terhadap keluarga besar Andre dan dituding beberapa kali mencaci maki hingga memukul asisten rumah tangga di kediaman mereka.
Hingga laporan ini disusun, pihak Erin Wartia belum memberikan tanggapan resmi terkait isi berkas gugatan dan tuduhan yang kembali mencuat setelah viral di media sosial.
Timeline perjalanan gugatan cerai Andre Taulany dan Erin Wartia mencatat:
April 2024: Andre pertama kali gugat cerai di PA Tigaraksa → gugatan ditolak hakim.
September 2024: Banding ke PTA Banten → putusan ditolak dan dikuatkan.
April 2025: Ajukan ulang di PA Tigaraksa → pengadilan nyatakan tidak berwenang.
September 2025: Daftar gugatan baru di PA Jakarta Selatan → proses masih berlangsung.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]