Sebagai informasi, pengoperasian GT
Pisangan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (PUPR) Nomor 276/KPTS/M/2021 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol
Bekasi-Cawang-Kampung Melayu Seksi 1A Koneksi dengan Jalan Tol Ir Wiyoto Wiyono
Sisi Barat dan Seksi 1B On Ramp Jatiwaringin sejak 9 Maret 2021.
GT Pisangan terdiri dari 2 Gerbang Tol
Otomatis (GTO) Single dan GTO Multi yang dapat dilalui kendaraan Golongan I,
II, III, IV, V dan VI.
Baca Juga:
Wanita yang Rampas Mobil Patroli di Tol Jatiwaringin Serang Penyidik saat Diperiksa
Pengoperasian GT Pisangan dilakukan
oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) selaku pengelola Jalan Tol Ir
Wiyoto Wiyono MSc.
Diharapkan, setelah dioperasikannya
Jalan Tol Bekasi Cawang Kampung Melayu Seksi 1A yang terkoneksi dengan ruas tol
Ir Wiyoto Wiyono MSc akan membentuk sistem jaringan interkonektivitas jalan tol
baru.
Selain itu juga bisa memudahkan jarak
tempuh bagi masyarakat khususnya masyarakat dari Bekasi dan sekitarnya.
Baca Juga:
Terungkap Wanita Perampas Mobil Patroli di Tol Becakayu Positif Narkoba
Kemudian, setelah dioperasikannya
gerbang tol ini juga diharapkan dapat meningkatkan arus keluar masuk kendaraan
pada kedua ruas tol.
Jalan Tol Ir Wiyoto Wiyono Msc
sepanjang 33 km terbagi menjadi ruas Cawang-Tanjung
Priok (north South Link/NSL)
sepanjang 19,03 km dan ruas
Tanjung Priok-Jembatan Tiga/Pluit (Harbour
Road/HBR) sepanjang 13,93 km.
Jalan Tol ini merupakan Jalan Tol
dalam kota Ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit yang
diresmikan oleh Presiden Soeharto pada 13 April 1987. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.