WahanaNews.co | Sebuah pasar Muamalah di kawasan Depok, Jawa Barat, membuat heboh warganet karena menggunakan dinar dan dirham
sebagai alat transaksi.
Sementara dalam Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2021 tentang Mata Uang, rupiah disebutkan sebagai mata yang sah NKRI.
Baca Juga:
Kasus Timah, Helena Lim Musnahkan Bukti Transaksi Harvey Moeis
Dalam UU tersebut juga disebutkan, di Pasal 23, setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya
dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus
dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian
rupiah.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 itu dikecualikan untuk pembayaran atau untuk penyelesaian kewajiban
dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis.
Lalu, pada Pasal 33 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang tidak menggunakan rupiah
dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban
lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan transaksi keuangan lainnya dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp
200 juta.
Baca Juga:
Polsek Kualuh Hulu Ringkus Pengedar Sabu di SPBU Aek Kanopan
Sebelumnya, dari
pemberitaan terkait penggunaan dirham di sebuah pasar di Depok, orang yang
membeli tidak menggunakan uang rupiah.
Jadi penjual hanya menerima mata uang
koin dirham dan dinar.
Lurah Tanah Baru, Zakky, mengungkapkan, barang yang dijual di ruko tersebut
seperti sandal, parfum sampai madu.
Berdasarkan video yang beredar viral
di media sosial, terlihat sejumlah barang seperti makanan dipamerkan untuk
diperjualbelikan.
Dalam video tersebut tampak makanan
hingga barang yang dijual dihargai dengan dirham.
Seperti brownies dihargai dengan setengah
dirham, 6 buah roti seharga 1 dirham, hingga sandal seharga 2 dirham.
Tampak salah satu penjual menunjukkan
hasil jual beli berupa koin emas senilai 1 dinar dan koin silver senilai 2
dirham. [qnt]