Salah satu pemilik kafe tersebut
beberapa kali mengacungkan jari tengahnya saat Satpol PP memberikan sosialisasi
mengenai penerapan pembatasan 25 persen pengunjung di kafe.
Adapun kafe yang disambangi Satpol PP
itu berada di kawasan Vorvoo, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Baca Juga:
Daftar Wilayah PPKM Level 4 Serta Aturan yang Berlaku
Sementara, pelaku
yang mengacungkan jari tengah ke petugas Satpol PP tersebut diketahui merupakan
anak dari Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Abdul Rofik.
Kasubag Umum dan Kepegawaian Satpol PP
Kota Samarinda, Ananta Diro Nurba, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penertiban dan sosialisasi
instruksi Wali Kota terbaru mengenai penerapan PPKM Level 4
yang dilaksanakan hingga 2 Agustus 2021.
"Kami menitikberatkan pada jumlah
pengunjung yang 25 persen dari kapasitas, sedangkan yang batas waktu makan 20
menit masih ada toleransi," ujar Ananta kepada wartawan, Rabu (28/7/2021).
Baca Juga:
Covid-19: Daerah PPKM Level 4 Bertambah
Ia menerangkan, saat pihaknya berada
di Vorvoo, petugas mendapati kafe milik anak anggota DPRD itu ramai pengunjung, sehingga pihaknya mendatangi dan memberikan sosialisasi untuk
menertibkan kerumunan.
Ananta mengungkapkan, saat pihaknya
melakukan sosialisasi di kafe tersebut, mereka mendapat perlakuan tidak
pantas dari salah satu pemilik kafe, yakni pemuda berinisial DF (24), yang merupakan anak anggota DPRD, Abdul
Rofik.
"Cuma yang di kafe tersebut ada dua
orang pemilik. Yang
kooperatif, yang baju putih, saya juga tidak tahu namanya. Yang
satunya tidak terlalu kooperatif, dan saat dijelaskan anggota Satpol PP, malah mengacungkan jari tengah," ujarnya. [qnt]