Pria itu lantas mencoba meyakinkan si penjual sate
bahwasannya uang tersebut adalah sah digunakan sebagai transaksi.
Namun tetap saja, penjual sate tidak mau menerimanya.
Baca Juga:
Lebaran Idul Fitri 2023, BI Malut Keluarkan Uang Tunai hingga Mencapai Rp876 Miliar
Akhirnya, sate yang telah dibungkus tidak jadi dibeli
dan langsung dipulangkan.
Ini saya kasitahu biar orangnya tahu, tapi tetap gak
mau terima, ya udah ini saya gak jadi beli ya, uangnya gak mau diterima,
makasih," pungkasnya.
Uang Rp 75.000
Baca Juga:
Rasanya Sangat Lezat, Ini 7 Masakan Sate yang Paling Terkenal di Indonesia
Pada tahun lalu, Bank Indonesia (BI) merilis Uang
Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75 Tahun RI) atau uang khusus pecahan
Rp 75.000.
Hingga saat ini, meski dicetak dengan jumlah yang
terbatas, masyarakat pun masih bisa melakukan penukaran uang edisi khusus Rp
75.000 tersebut di seluruh kantor BI dan jaringan kantor bank.
Lalu, apakah uang pecahan Rp 75.000 bisa digunakan
untuk transaksi?