BI melalui akun instagram resmi mereka,
@bank_indonesia pun menegaskan, uang Rp 75.000 sebagai alat pembayaran yang
sah.
Sehingga masyarakat seharusnya tidak ragu untuk
menggunakan uang tersebut sebagai alat transaksi di dalam negeri.
Baca Juga:
Lebaran Idul Fitri 2023, BI Malut Keluarkan Uang Tunai hingga Mencapai Rp876 Miliar
"Rupiah yang belum ditarik dari peredaran, tanpa
terkecuali #UPK75RI merupakan alat pembayaran yang sah. Jadi jangan ragu lagi
utk dipakai sebagai alat transaksi di NKRI.
Hmm, #SobatRupiah tahu kan aturan main untuk yang
menolak Rupiah sebagai alat transaksi?" tulis BI dalam akun instagram
resmi seperti dikutip Serambinews.com, Rabu (12/5/2021).
BI pun menjelaskan, di dalam Pasal 23 ayat (1) UU
Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dijelaskan, setiap orang dilarang menolak
menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.
Baca Juga:
Rasanya Sangat Lezat, Ini 7 Masakan Sate yang Paling Terkenal di Indonesia
Pada pasal 33 ayat (2) beleid tersebut ditegaskan,
setiap orang yang menolak menerima rupiah bisa dipidana dengan pidana kurungan
paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.(WN)
Artikel ini telah tayang ditribunnews.com dengan judul Viral,
Pedagang Sate Menolak Dibayar dengan Uang Pecahan Rp 75 Ribu, Sebut Tak Bisa
Dipakai
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.