Dia menjelaskan bahwa, sesuai protokol, mobil menteri atau yang berpelat RI harus mengikuti arahan dari pengawal patroli (patwal). Selain itu, mobil dengan pelat RI mendapatkan izin khusus untuk melintas di jalur busway selama dalam urusan dinas.
"Jadi, mobil tersebut hanya mengikuti protokol dan patwal yang menentukan jalur yang harus dilalui. Ini bukan tentang hak istimewa atau mengambil alih busway, melainkan mengikuti arahan patwal. Kami tidak dapat menyimpang dari petunjuk patwal karena mereka bertugas sesuai protokol," kata Anna.
Baca Juga:
Bank DKI Jalin Kerja Sama dengan Transjakarta dalam Pembiayaan Transportasi Ramah Lingkungan
Dia menegaskan bahwa mobil yang ditumpangi menteri memiliki hak istimewa serupa dengan ambulans atau mobil pemadam kebakaran.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat motor patwal berbalik arah karena ada bus TransJakarta (TransJ) yang berhenti di jalur tersebut. Anna menjelaskan bahwa situasi ini terjadi setelah patwal berkomunikasi dengan operator bus TransJakarta.
"Patwal mundur setelah berkoordinasi dengan TransJakarta yang mengatakan akan memakan waktu. Patwal mundur karena memang ada koordinasi sebelumnya. Patwal, sebagai petugas lalu lintas, menunjukkan jalur yang harus dilalui, dan mobil menteri harus mengikuti petunjuk patwal sesuai protokol," tambahnya.
Baca Juga:
Sopir Mikrotrans JakLingko Sambut Positif Ruang Khusus Istirahat Dibangun di Terminal Kalideres
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.