WahanaNews.co | Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menanggapi video viral perempuan hijab yang pamer payudara di TikTok.
Ka menegaskan bahwa ajaran Islam melarang dan mengharamkan para pengikutnya untuk melakukan aksi pornografi maupun pornoaksi.
Baca Juga:
Pria Bogor Viral Marah dan Meludahi Menu MBG karena Dianggap Tak Layak
"MUI mengimbau kepada semua pihak terutama umat Islam agar menghormati dan menjunjung tinggi ajaran agamanya dengan menghentikan segala bentuk aktifitas pornografi dan pornoaksi yang diharamkan oleh ajaran agama Islam," kata Anwar, Jumat (27/5).
Anwar menegaskan ajaran Islam juga melarang pengikutnya untuk membuka aurat untuk divisualkan dan disebar luaskan kepada publik.
Ia juga menjelaskan ajaran Islam turut melarang memperbanyak dan atau mengedarkan gambar seseorang yang terbuka auratnya, baik cetak atau visual.
Baca Juga:
Viral Pacar Dianiaya karena Tolak Aksi Kriminal, Polisi: Mereka Pernah Curi Motor
"Islam melarang membuka dan atau memperlihatkan auratnya kepada orang lain kecuali dalam hal-hal yang dibenarkan oleh syara' (agama Islam)," kata dia.
Melihat kejadian di jagad maya tersebut, Anwar meminta kepada pemerintah untuk aktif menghentikan penyebaran video yang mengandung pornografi tersebut.
"Meminta pemerintah serta semua pihak agar secara aktif dan arif menghentikan segala bentuk perbuatan yang diharamkan oleh agama Islam tersebut," kata Anwar.