WahanaNews.co | Dua orang anak di bawah umur, MG
(14) dan FN (16), yang berencana melangsungkan pernikahannya pada Sabtu
(6/3/2021) di Kelurahan Laompo, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan,
Sulawesi Tenggara, viral di media sosial, Kamis (4/3/2021).
Hebohnya
pernikahan anak di bawah umur tersebut terungkap setelah Kantor Urusan Agama (KUA) Batauga
mengumumkan rencana pernikahan antara MG (14) dengan FN (16) di beranda media
sosial Facebook.
Baca Juga:
Ratusan Pelajar di Jakarta Barat Dibekali Pemahaman dan Kesadaran Tentang Bahaya Tawuran
"Pengumuman kehendak nikah, bagi bapak/ibu/
keluarga yang keberatan dan atau mengetahui adanya halangan atas rencana
pernikahan diatas maka datang langsung ke kantor KUA," demikian tulisan
pengumuman yang di-posting dalan beranda Facebook KUA Batauga.
Tak
ayal, pengumuman dari akun resmi KUA Batauga itu viral dan menjadi perbincangan
warganet.
Kepala
Kantor Urusan Agama (KUA) Batauga, Samsul Ridi, membenarkan adanya rencana pernikahan anak di bawah umur
pada Sabtu (6/3/2021) mendatang.
Baca Juga:
Tak Sesuai Kententuan UU, Kemenag Sebut KUA Tak Layani Pernikahan Dini
"Jadi, kedua
calon itu datang ke balai nikah tanggal 8 Februari 2021. Namun, karena
tidak sesuai dengan standar umur pernikahan, maka kami adakan penolakan," kata
Samsul.
Namun,
keluarga dari kedua calon mempelai kemudian memasukkan gugatan di Pengadilan Agama
Pasarwajo.
Kemudian,
tanggal 26 Februari 2021, keduanya kembali mendatangi Kantor KUA untuk mendaftarkan ulang, dengan
membawa hasil putusan Pengadilan Agama.