"Dalam
putusan, pengadilan mengabulkan permohonan untuk menikah. Lalu
menyampaikan kepada kami bahwa pernikahannya akan dilakukan pada tanggal 6
Maret 2021, namun tidak cukup waktu, maka kami berikan dispensasi waktu dari
pemerintah daerah dan camat," ujar Samsul.
Sementara
itu, keluarga kedua mempelai terlihat sedang mempersiapkan tempat pernikahan
dengan baik.
Baca Juga:
Ratusan Pelajar di Jakarta Barat Dibekali Pemahaman dan Kesadaran Tentang Bahaya Tawuran
Surat
undangan pernikahan pun mulai disebar dengan jumlah yang sangat terbatas karena
pandemi Covid-19.
MG
masih duduk di bangku kelas 7 SMP, dan calon mempelai wanita, FN, masih duduk di bangku kelas 9, di
sekolah yang sama.
Amirullah,
pamandari seorang keluarga mempelai, mengaku tidak menyangka rencana
pernikahan anak di bawah umur itu menjadi viral.
Baca Juga:
Tak Sesuai Kententuan UU, Kemenag Sebut KUA Tak Layani Pernikahan Dini
"Mungkin
bagi sebagian orang merupakan hal yang tabu, namun ini berasal dari kedua anak kami yang saling
mencintai. Agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, maka keluarga
bersepakat, ada baiknya dinikahkan," ucap Amirullah.
Amirullah
berharap, dengan pernikahan ini dapat memberikan kebaikan dan
keberkahan ke depannya.
"Apapunpersepsi
dari masyarakat, kita tidak bisa hindari. Namun semua berawal dari niat yang
baik," tuturnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.