WahanaNews.co, Jakarta - Kuasa Hukum Gereja Pentakosta di Indonesia, Yan Pieter Panjaitan, SH menuding ada oknum dari Gereja Isa Almasih ingin menghancurkan dan menguasai lahan Gereja Pentakosta di Indonesia (GPdI) Jatinegara dengan menggunakan tangan oknum Pengadilan Negeri (PN) Jakarta timur.
Pasalnya dalam perkara ini, tidak ada dalam gugatan maupun gugatan terhadap Gereja Pentakosta di Indonesia (GPdI) Jatinegara namun ujuk-ujuk ingin di eksekusi oleh oknum petugas dari PN Jakarta Timur, ujar Yan Pieter.
Baca Juga:
SDN Pulo Gebang 09 Jaktim Implementasikan Program P5
Karena upaya keras pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mengeksekusi objek tersita sebagian merupakan hamparan tanah kosong dan sebagian terdapat beberapa bangunan termasuk Gereja GPDI dengan luas 2396 M2, yang terletak di Jln. Raya Jatinegara No. 8 Balimester Jakarta Timur, atau berlokasi di Sebelah Barat/ Depan : Jl. Raya Jatinegara Timur. Sebelah Utara/ Kanan : Tembok Pembatas/Rs Premier Jatinegara : Sebelah Selatan/ Kiri : Tembok Pembatas/ Optik Nusantara. Sebelah Timur/ Belakang : Tembok Pembatas/ Rs Premier Jatinegara.
Yan Pieter Panjaitan, SH mengatakan bahwa, dalam perkara nomor 239/ Pdt G/2017/PNJkt tim, penetapan eksekusi baik GPDI maupun Stepanus Mualim yang menguasai tanah, tidak sebagai tergugat. Stepanus Mualim adalah merupakan Ahli waris dari Tan Wang Kie yang membangun gereja di atas tanahnya sendiri.
Dalam gugatan tersebut jelas-jelas bahwa tergugat adalah Johannes De Fretes, Immanuel Fretes, Faulus Efendi dan Yayasan pendidikan berkat, tidak ada nama Stepanus Mualim yang menguasai tanah sebagai ahli waris dari Tan Wang Kie pendiri GPDI.
Baca Juga:
KPU Jakarta Timur Terima 2,4 Juta Surat Suara untuk Pilkada DKI Jakarta
Yan Pieter Panjaitan menambahkan, dalam perkara nomor 239 tersebut, pihak Gereja Isa Almasih menggunakan Akte Jual beli nomor 17 tahun 1972 pada hari Djumat 2 Djuni 1972 dihadapan notaris Soetrono Prawiroatmodjo yang diduga palsu.
Dalam akte jual beli, pihak penjual bukan pemilik tanah (Ny Ruth cs) tapi Satiaan Boll asisten seorang pengacara. Anehnya lagi, pihak BPN mengakui akte jual beli tersebut dan dengan cara mengubah nama pemilik di HGB.
Putusan Mahkamah Agung tahun 1977 jelas membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) dan putusan Pengadilan Negeri dan jual beli belum syah dan pengosongan persil yang menyangkut pihak ketiga harus dilakukan gugatan kepada pihak ketiga (gereja dan yayasan) karena Ny Ruth Cs sebagai pemilik tanah tidak terlibat dalam perjanjian jual beli dengan pihak Gereja Isa Almasih.