Permohonan Pihak Gereja Isa Almasih bukan gugatan, artinya permohonan tidak bisa menjadi dasar peralihan hak dari pihak ketiga sebab, gereja yang sudah berdiri sejak tahun 1951 dan yayasan sekolah tidak ikut dijual, tetapi yang dijual disebelahnya, yang dikuasai oleh keluarga oknum tentara eks PKI, Ujar Yan Pieter Panjaitan, SH.
Lebih lanjut Yan Pieter Panjaitan,SH menceritakan, pada saat Buku Tanahnya dipinjamkan kepada Pdt JB, oleh Pdt JB langsung dimanfaatkan untuk mengubah ke BPN dengan dalih atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara/Timur tahun 1972, padahal pada saat itu masih dalam proses banding dan kasasi, pada akhirnya di tahun 1972 MA membatalkan putusan PN Jakarta Timur.
Baca Juga:
Pedagang di Rawamangun Ditemukan Tewas Dicor di Tokonya Sendiri, Tukang Jadi Tersangka
Pada Tahun 1980 HGB 211 tersbut habis masa berlaku dan berubah menjadi tanah Negara, dan anak Pdt JB berinisial JH lagi-lagi membuat HGB palsu dengan cara membuat pengumuman di koran bahwa, buku tanah dan lain-lain hilang dan meminta dibuatkan HGB baru dengan dasar perdamaian dengan salah satu ahli waris dan tanah seluas 1600 m2 dijual kepada PT Affinity sebesar Rp40 Miiar namun posisi Gereja dan bangunan Stepanus tetap masih berdiri. tambah Yan Pieter.
Atas langkah jahat JH, pihak Gereja Isa Almasih menuntut dengan alas an bahwa, tanah yang dijual oleh IH adalah milik Gereja Isa Almasih Dalam tuntutan tersebut pihak Gereja Isa Almasih menang di pengadilan karena penjualan tanah 1600 m2 oleh JH menggunakan Akte jual beli palsu dan HGB palsu.
Namun saat akan dilaksanakan eksekusi, kenapa Gereja Pentakosta di Indonesia dan bangunan milik Stepanus Mualim ahli waris Tan Wang Kie juga akan di eksekusi berdasarkan permohonan pihak Gereja Isa Almasih melalui pengacaranya Palmer Situmorang & partners tanpa menggugat pihak yang dieksekusi, tegas Yan Pieter Panjaitan, SH dari YAN PP & PARTNERS dengan nada tanya.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Anak Disabilitas di Jakarta Timur
Kami menduga keras, dalam Kasus ini telah mempertontonkan atau telah terjadi Persekusi oleh pihak Gereja Isa Almasih terhadap Gereja Pentakosta di Indonesia dengan meminjam tangan oknum Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan melibatkan oknum mafia hukum sera mafia tanah.
Jelas-jelas ada perbuatan melawan hukum oleh oknum PN Jakarta Timur dengan berani melawan putusan Mahkamah Agung yang menegaskan tidak boleh melakukan pengosongan persil dan menggunakan dokumen palsu yang juga diakui oknum BPN.
[Redaktur: JP Sianturi]