WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polres Jakarta Selatan menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antar-kelompok terkait sengketa lahan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa dan menyalahgunakan senjata tajam serta senapan angin.
“Pasal yang dikenakan adalah Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api, tajam, dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Murodih, dalam konferensi pers di Mapolres Jaksel, Jumat (2/5/2025).
Baca Juga:
9 Orang Jadi Tersangka dalam Keributan Bersenjata di Kemang
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dari undang-undang yang sama terkait penggunaan senjata tajam, yang dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun.
Awalnya, sembilan orang dari 25 yang diperiksa ditetapkan sebagai tersangka. Namun, setelah pemeriksaan lanjutan terhadap total 27 orang, jumlah tersangka bertambah menjadi 10.
"Setelah memeriksa saksi-saksi dan menganalisis keterlibatan, dipastikan ada 10 orang yang benar-benar terbukti melakukan pelanggaran," kata Murodih.
Baca Juga:
Bentrokan di Kemang Jaksel Pakai Senapan, 19 Orang Ditangkap
Identitas para tersangka yaitu KT (43), Agustinus Sari alias Agus (22), MW (29), YA (28), YE (26), PW (33), RTA (59), WRR (22), MAG alias Ade (40), dan AK alias Andy (47). Mereka diketahui melakukan penyerangan sambil membawa senapan angin.
Insiden ini terjadi pada Rabu (30/4), pukul 09.00 WIB, di Jalan Kemang Raya Nomor 14B, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Kejadian tersebut sempat viral di media sosial setelah beredar video sejumlah pria berlarian sambil membawa senapan laras panjang.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]