WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dari lima orang yang ditangkap terkait dengan pembubaran paksa acara diskusi berjudul Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional.
Acara tersebut berlangsung di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9/2024).
Baca Juga:
Co Captain Timnas AMIN Sebut Refly Harun Tak Mewakili Anies Saat Demo di DPR
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, menjelaskan bahwa kelompok orang tak dikenal (OTK) membubarkan acara diskusi itu karena dianggap tidak memiliki izin. Kelompok OTK juga beranggapan bahwa acara tersebut dapat memecah belah bangsa.
Sebelum peristiwa pembubaran paksa terjadi, ada aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekitar 30 orang yang mengatasnamakan Forum Cinta Tanah Air.
"Mereka melakukan aksi menuntut untuk membubarkan kegiatan diskusi yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Diaspora dengan alasan tidak ada izin, memecah belah persatuan dan kesatuan dan sebagainya," ujar Brigjen Pol Djati Wiyoto kepada wartawan, Minggu, 29 September 2024.
Baca Juga:
Terpilih Hakim MK, Refly Harun Soroti Arsul Sani yang Punya Kantor Firma Hukum
Setelah menerima informasi mengenai unjuk rasa tersebut, Polsek Mampang Prapatan segera meluncur ke Hotel Kemang untuk melakukan pengamanan.
Tak lama kemudian, polisi terlibat aksi saling dorong dengan massa yang ingin merangsek masuk ke dalam hotel.
"Jadi sempat benturan juga dengan petugas kami yang melaksanakan kegiatan pengamanan pada saat itu," kata Djati.