WahanaNews.co | Polda Jatim mengungkapkan setidaknya 13 anggota polisi terbukti positif narkoba.
Rincian 8 anggota anggota yang positif narkoba yakni 3 anggota dari Polsek Sukodono, Sidoarjo dan 5 lainnya anggota Polsek Sukomanunggal.
Baca Juga:
Pesta Seks Tukar Pasangan di Kota Batu, Tiap Peserta Bayar Rp825 Ribu
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan ketiga anggota anggota dari Polsek Sukodono yakni AKP KT, Aiptu YH dan Aiptu B dari hasil pemeriksaan Bid Propam Polda Jatim masuk dalam kategori pelanggaran kode etik berat.
"Sudah dilakukan gelar oleh bidang profesi dan pengamanan Polda Jawa Timur yang dipimpin Kabid Propam langsung, kemudian dari hasil gelar tersebut dinyatakan bahwa tiga orang tersebut, satu AKP dan 2 Aiptu dinyatakan pelanggaran kode etik berat," kata Dirmanto pada Minggu (28/8/2022).
Selanjutnya sesuai dengan mekanisme Perpol No 7 Tahun 2022 akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan untuk menuju mekanisme sidang kode etik.
Baca Juga:
Ini Profil Irjen Pol Teddy Minahasa, Jejak Karir dan Harta Kekayaan
"Itu perkembangan yang untuk (Polsek) Sukodono," ungkapnya.
Sementara hasil tes kit narkoba yang dilakukan oleh Bid Propam Polda Jawa Timur, sebanyak 5 anggota hasil urinenya positif mengunakan sabu.
Kelima anggota yakni Aipda TA, Aiptu EW, Bripka FR, Bripka CD dan Bripka HC.