WahanaNews.co, Makassar - Dua anggota DPRD Sinjai yang ditangkap polisi dalam kasus penyalahgunaan narkotika di salah satu hotel di Makassar, Sulawesi Selatan, bakal menjalani proses rehabilitasi.
Dua anggota dewan yakni KM alias Anto dari Partai Amanat Nasional (PAN), MW alias Wahyu dari Partai Golkar ditangkap bersama rekannya bernama Agung.
Baca Juga:
Dua Oknum Pegawai Rutan Palangka Raya Terancam Dipecat karena Narkoba
Wakil Direktur Narkoba Polda Sulsel AKBP Ardiansyah mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
"Dari hasil rekomendasi yang sudah digelar bahwa ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba itu kita lakukan rehabilitasi," kata mantan Kapolres Sinjai ini, Minggu (06/08/23).
Rekomendasi rehabilitasi terhadap para pelaku, kata Ardiansyah, merujuk pada Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut menjelaskan bahwa penyalahgunaan atau penggunaan narkotika wajib direhabilitasi atau pengobatan kesehatan.
Baca Juga:
Bupati Sambas Kunjungi BNN untuk Perkuat Sinergi Berantas Narkoba di Perbatasan
"Ini saya sampaikan juga terkait UU Nomor 8 tahun 2021 terkait keadilan restoratif kepada pengguna narkotika. Ini pengguna. Tentu juga ada syarat-syarat untuk penerapan restorative justice atau rehabilitasi," ungkapnya.
Ardiansyah menerangkan pemberian restorative justice kepada ketiga pelaku ada syarat yang harus terpenuhi yakni ketiga pelaku bukan jaringan peredaran narkoba dan barang bukti berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung (MA) sekurang-kurangnya dari satu gram.
"Jadi kemarin fakta-fakta yang ditemukan di lapangan bahwa memang ada keinginan untuk membeli dari anggota DPRD, satu sachet dari harga Rp450 ribu," jelasnya.