Dari hasil pemeriksaan, terang Ardiansyah, para pelaku berencana akan mengkonsumsi narkoba yang dibeli seberat 0,39 gram. Namun, petugas lebih dulu menangkap ketiganya.
"Rencana narkoba itu akan digunakan, namun belum sempat dikonsumsi anggota dewan. Namun kita sudah melakukan penangkapan kepada yang membeli. Yang membeli ini juga membeli dari akun media sosial," tuturnya.
Baca Juga:
BNN Jamin Pengguna Narkoba yang Melapor Sukarela Tak Diproses Hukum
Saat ini kedua anggota dewan Sinjai bersama rekannya telah dipindahkan ke tempat rehabilitasi.
"Dari asesmen itu akan melihat kondisi kejiwaan, kondisi kesehatannya dia, apakah dirawat inap atau dirawat jalan dan merehabilitasi di rumah sakit yang ditunjuk BNN," pungkasnya.
[Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.