Saat itu, pelaku dan korban tanpa sengaja berpapasan di jalan, pelaku kemudian merayu korban dengan menawarkan sejumlah uang.
"Karena bujuk rayuan pelaku korban pun akhirnya menuruti keinginannya," ungkapnya
Baca Juga:
Oknum Polisi Diduga Cabuli dan Peras Mahasiswi di Gorontalo
Berdasarkan pengakuan korban, tersangka J melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak empat kali di sebuah toilet bank.
Sedangkan tersangka S melakukan pencabulan sebanyak 6 kali, empat kali di kebun dan dua kali di warung kopinya.
Saat ini kedua pelaku telah ditahan dan terancam Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca Juga:
Admin Grup Fantasi Sedarah Diancam Ganti Nama Grup
"Kasusnya masih kita kembangkan dan tidak menutup kemungkinan bakal ada korban baru dalam kasus ini," pungkasnya. [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.