WahanaNews.co | Dua pekerja tambang emas ilegal di Merangin, Jambi, tewas tertimbun longsor. Tanah di lokasi tambang tersebut mengalami longsor saat mereka bekerja pada Kamis (29/12/22).
"Kedua orang pekerja itu adalah warga Desa Tiangko dan Desa Sungai Nilau Kecamatan Sungai Manau, berinisial M (51) dan S (30). Mereka tewas usai tertimbun reruntuhan lubang penambangan di Desa Simpang Parit, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi," kata Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata, dikutip dari Antara, Jumat (30/12).
Baca Juga:
Mimpi Indonesia Emas 2045 Terancam: 40 Juta Penduduk Terjebak Gaji Rendah
Dewa menuturkan saat ini kedua korban berhasil dievakuasi warga dari lokasi.
Polisi pun segera menertibkan penambangan emas tanpa izin di daerah tersebut.
"Awal 2023 kami akan melakukan penertiban melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Merangin," kata dia.
Baca Juga:
Soal Tapera Kemnaker Bakal Gencarkan Sosialisasi ke Pekerja dan Pengusaha
Polres Merangin segera berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk mencari solusi permanen dalam pemberdayaan masyarakat agar bisa bekerja selain di penambangan ilegal.
Kapolsek Sungai Manau Iptu Mulyono menyebutkan bahwa kedua korban saat ini telah dimakamkan oleh pihak keluarga.
"Tadi saya sudah takziah ke rumah duka dan sempat berusaha untuk meminta keterangan keluarga, terkait korban ini statusnya apa dan pemilik lubang jarum itu siapa," ucap Mulyono.
Namun, keluarga korban terkesan tertutup dan bungkam saat dimintai keterangan karena memang sedang berduka.
Polisi juga belum mengetahui secara jelas di mana lokasi pertambangan ilegal tempat dua korban itu tewas.
"Kami akan terus melakukan pemeriksaan terkait tewasnya dua orang ini dengan situasi yang lebih kondusif karena keluarga korban sedang berduka," kata dia. [ast]