WahanaNews.co | Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tiga oknum polisi yang diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) telah terbukti memakai narkotika jenis sabu.
Ketiganya tertangkap tangan sedang memakai sabu di beberapa tempat berbeda. Penangkapan ketiga oknum tersebut tidak terjadi pada tahun ini. Zain pun tidak menjelaskan detail bagaimana proses penangkapan saat itu dan kapan ketiganya ditangkap.
Baca Juga:
Arfan Poretoka Apresiasi Gerak Cepat Kapolres Raja Ampat Amankan Oknum Polisi Pelaku Penganiayaan di Pantai WTC
Ia hanya menjelaskan bahwa pemeriksaan dan proses hukum terhadap ketiga oknum polisi sudah dilakukan dalam waktu yang lama.
"Ada yang (tertangkap) di luar, ada juga yang di wilkum (wilayah hukum) Polres Metro juga, yang jelas karena sudah menjalani dan hasil sidang kode etik dinyatakan yang bersangkutan sudah tidak layak lagi menjadi anggota Polri," ujar Zain, Sabtu (29/10/2022).
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, disebutkan bahwa ketiga oknum polisi hanya bertindak sebagai pemakai atau pengguna sabu.
Baca Juga:
Berdalih Tidak Diproses Hukum, Oknum Polisi di Sikka Diduga Peras Pengusaha Miras, Minta Sejumlah Uang
Zain menegaskan, mereka tidak terlibat dalam sindikat pengedar narkoba ataupun sabu tersebut. Pemberhentian tidak dengan hormat itu merupakan hasil putusan Dewan Pertimbangan Karier Polda Metro Jaya bahwa empat orang tersebut tidak layak untuk meneruskan kariernya sebagai anggota Polri.
"Karena ancamannya ini di atas 4 tahun, terus yang desersi ini sudah berulang ulang, sehingga sudah enggak layak menjadi anggota polisi," kata Zain.
Ketiga oknum pemakai narkoba tersebut saat ini masih ditahan di salah satu lapas di Kota Tangerang.