WahanaNews.co | Indonesia bakal memiliki 3 provinsi baru yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Pembentukan 3 provinsi itu merujuk pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua yang baru disahkan jadi undang-undang.
Baca Juga:
Kodam XVII Cenderawasih: Kekerasan di Yahukimo Didalangi OPM Elius Kogab
Pengesahan RUU tersebut diputuskan melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang dihelat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Dengan disahkannya 3 RUU ini, maka Indonesia akan memiliki 37 provinsi.
"Kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah rancangan undang-undang tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat.
Baca Juga:
KKB Serang Guru di Yahukimo, Enam Orang Dikabarkan Tewas
"Setuju," jawab para anggota dewan.
Kendati telah disahkan, UU ini belum resmi berlaku. Mengacu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU yang disahkan DPR memerlukan tanda tangan presiden untuk dicatatkan dalam Lembaran Negara.
Namun, seandainya presiden tak menandatangani, UU itu akan tetap berlaku 30 hari pascapengesahan di DPR.